Pati, Infoseputarpati.com – Peristiwa pembebasan penyegelan SD Negeri 2 dan Gedung Balai Desa Dukuhseti menarik perhatian dari Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.
Anggota Dewan dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Itu menganggap perilaku penyegelan atas dua fasilitas tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Ini memang meresahkan. tidak hanya bagi dunia pendidikan, tapi juga masyarakat, termasuk para pemangku kebijakan. Semoga tidak ada lagi tindakan-tindakan penyegelan semacam ini. Semua pihak harus rembug,” ujar Wanita yang akrab disapa mbak Ning itu.
Lebih lanjut, Mbak ning berpesan, jika kejadian serupa kembali terjadi, ia meminta agar pihak yang berselisih melibatkan pemangku kebijakan dalam hal ini Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) untuk menengahi perkara.
“dalam rembugan untuk mencari solusi yang terbaik itu libatkan pemangku kebijakan di kecamatan Dukuhseti. Camat, Danramil, Kapolsek, Disdikbud, komite sekolah, Pemdes, BPD,” mintanya.
Diberitakan sebelumnya, SDN Dukuhseti 2 dan gedung Balai Desa Dukuhseti disegel oleh kuasa hukum Soenari bin Tanus yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah.
Klaim itu dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah atas nama Soenari.
Pintu gerbang sekolah dan kantor desa tersebut dipagari bambu dan ditempeli tulisan pemberitahuan larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.
Penyegelan diketahui berjalan selama seminggu. Hingga pada Selasa (15/11) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati atas perintah Pj Bupati Pati membuka segel ke dua bangunan.
Pemerintah Kabupaten Pati juga mempersilahkan pihak yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum bilamana tidak masih bersikeras bahwa tanah yang dimaksud masih hak miliknya. (adv)