DPRD Pati: Naskah Akademik Raperda Pesantren Libatkan Tim Akademisi UMK

Pati, Infoseputarpati.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi mengungkapkan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren sudah terbentuk. Dimana, NA Raperda Pesantren itu disusun oleh tim akademisi dari Universitas Muria Kudus (UMK).

“Drafnya cukup bagus dan kualitasnya telah memenuhi syarat,” ucap Hardi kepada Info Seputar Pati, Selasa (1/11/2022).

Ia meyakini bahwa Raperda Pesantren akan segera menjadi Perda. Sehingga Pekerjaan Rumah (PR) yang dimiliki oleh pihaknya akan segera selesai.

“Itu tinggal pembahasan internal di komisi D. Tahun ini harus selesai,” sambungnya.

Hardi menambahkan, adanya perda pesantren di Pati sangat mendesak. Sebab banyak pondok pesantren di Bumi Mina Tani ini.

Meskipun saat ini NA sudah terbentuk, lanjut dia, namun draft itu belum bisa menjadi konsumsi publik. Karena masih perlu dibahas oleh komisi.

“Dibahas di komisi dulu, nanti finalnya ada publik hearing di tanggal 11 November 2022,” jelasnya.

Dalam pembahasan uji publik hearing, nantinya akan melibatkan berbagai unsur. Seperti dari akademisi, tokoh masyarakat, ulama, kyai, ormas islam, hingga pengasuh pondok.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemaparan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, terdapat 252 pesantren di Bumi Mina Tani.

“Itulah yang mendasari Raperda Pesantren perlu untuk dibuat. Seperti di kabupaten lain yang sudah punya. Padahal cantolan hukumnya sudah terbentuk, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” paparnya.  (adv)

Penulis: Muhamad Kafi

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *