Pati, Infoseputarpati.com – Kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak dan orang dewasa hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Diketahui bahwa seluruh apotek di Indonesia dilarang untuk menjual obat sirup dalam kurun waktu sementara.
Pelarangan penjualan obat sirup ini termuat dalam SE bernomor 440/2896/2022. SE tersebut merupakan tindak lanjut Dinas Kesehatan Pati berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan bagi seluruh Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik, Pimpinan Laboratorium dan Dokter keluarga seluruh kabupaten Pati.
Kepala Dinkes Kabupaten Pati, dr Aviani Tritanti Venusia mengungkapkan pihaknya telah memberikan arahan jika ditemukan kasus gagal ginjal akut ini maka harus segera dilaporkan. Hal ini untuk mempermudah penanganannya.
“Dalam hal itu maka perlu melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan, serta melaporkan kasus temuan di setiap fasilitas kesehatan yang ada di Pati,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wardjono mengatakan bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia harus mengambil langkah tegas terkait dengan sertifikat yang dikeluarkan.
Tentunya, masyarakat akan merasa aman jika produk yang dikonsumsi telah berlabel BPOM.
Lebih lanjut, politisi dari partai keadilan sejahtera (PKS) tersebut mengatakan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DEG) itulah yang menimbulkan kematian di berbagai negara.
Ia mengatakan kandungan dari EG dan DEG ini berdampak buruk bagi organ dalam anak maupun orang dewasa.
“Memang perlu juga langkah preventif semua obat yang beredar harus clear secara sertifkasi. Sehingga masyarakat akan terlindungi tidak ada korban. Kinerja BPOM harus berkesinambungan.” Kata Wardjono.
“Dengan adanya kasus tersebut BPOM termasuk adanya tindakan cepat untuk melarang peredaran terhadap obat sirup yang mengandung DEG dan EG, karena dampaknya mematikan” tutur dia. (Adv)
Editor: Erika Chairun