Komisi B DPRD Pati Imbau UMKM Miliki Nomor Izin Edar Dari BPOM

Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutarto Oenthersa mengimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kepada masyarakat yang memiliki usaha baik makanan ataupun kosmetik untuk segera mendaftar di BPOM agar memiliki nomor izin edar,” ucapnya kepada Infoseputarpati.com baru-baru ini.

Menurutnya, nomor izin edar sangat penting untuk memperkuat legalitas keamanan penggunaan bagi konsumen. Apalagi saat ini banyak obat dan makanan yang beredar, tapi tidak aman digunakan. Selain itu, NIE juga akan menggiring produk UMKM dapat naik kelas.

“Selain keamanan bagi konsumen, juga tentu agar UMKM bisa naik kelas, dari industri rumahan hingga menjadi pengusaha skala besar,” tutut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sebelumnya, BPOM Semarang telah melakukan uji sampling secara acak terhadap produk terasi yang ada di Kabupaten Pati. Hasilnya cukup mengejutkan karena BPOM Semarang menemukan produk terasi yang mengandung pewarna tekstil atau Rhodamin B sebanyak 33 persen.

Ditemukan pula terasi yang tidak memiliki izin edar dan mengandung pewarna tekstil sebanyak 55 persen.

Diketahui, terasi yang mengandung Rhodamin B atau pewarna tekstil memiliki ciri-ciri berwarna merah pink atau merah keunguan.

“Di data kami di sarana produksi itu yang kita sampling acak hampir 33 persen yang mengandung Rhodamin B pewarna kain tekstil dan di distributor artinya yang tidak memiliki nomor izin edar dan tidak ada kemasannya itu 55 persen cukup tinggi terasi yang mengandung pewarna Rhodamin merah,” kata Kepala BPOM Semarang, Lintang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *