Diskominfo Akan Tindak Tegas Menara Telekomunikasi Yang Tidak Sesuai Perda

Pati, infoseputarpati.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati akan menindak tegas menara Komunikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi, menurut pemaparan dari Ratri Wijayanto selaku Kepala Diskominfo, dijelaskan bahwa menara telekomunikasi (BTS) harus memenuhi standar, seperti jarak, radius hingga persetujuan lingga.

Kemudian, masyarakat di sekitar lokasi berdirinya menara telekomunikasi tersebut harus setuju tentang pendirian menara itu. Jika ada yang tidak setuju, maka tidak bisa untuk dilanjutkan.

“Terkait dengan pendirian ini berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi disebutkan 50 persen dari ketinggian jarak, lingkungan harus menyetujui. Misalnya ketinggian 50 meter, berarti radius 25 meter itu lingkungan harus menyetujui,” ucap Ratri saat ditemui langsung di kantornya, Senin (29/8/2022).

Lalu dirinya menjelaskan, bahwa menurut yang dirinya ketahui, sistem pendirian menara telekomunikasi harus ada perjanjian (kontrak) terlebih dahulu dengan pemilik tanah.

Yang mana, pemilik tanah atau lahan tersebut harus mengetahui, bahwa perusahaan tersebut menyewa sebidang tanah yang dijadikan lokasi setelah mendapat referensi dari Diskominfo terkait dengan set playnya.

Adapun kontrak tersebut harus jelas, lanjutnya, harus ada hitam diatas putih dan bermaterai. Kemudian perusahaan dengan pemilik lahan itu menyesuaikan tergantung berapa nilai perjanjian antara perusahaan dengan pemilik lahan.

Saat itu, Ratri membeberkan, tercatat ada 333 unit menara telekomunikasi yang berdiri kokoh di Kabupaten Pati.

“Jumlah menara ini di setiap wilayah jumlahnya berbeda lantaran coverage (cakupan) dari perusahaan provider yang bersangkutan. Kita tidak bisa menyebut per desa per kecamatan, sebab dasarnya adalah coverage dari menara itu. Bisa jadi dalam satu desa satu kecamatan itu terdiri dari banyak menara,” pungkasnya.

Sebagai informasi. Adapun perusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Pati diantaranya, Centratama Indonesia, Dayamitra, PT Epit Menara Aset, PT IBS, Indosat, Permata Karya Perdana, PT Persada Pratama, portalindo, Sarana Indo Perkasa, PT TBG, PT Telkomsel, XL Axiata, dan STP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *