Pati, infoseputarpati.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengingatkan masyarakat tentang tentang pembelian BBM untuk dijual kembali, khususnya untuk jenis BBM bersubsidi.
Mengacu pada UU No.22/2001 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, penjualan bensin eceran khususnya bersubsidi, bisa diganjar kurungan penjara 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Begitupun untuk oknum SPBU yang memberi izin atau melayani pembelian BBM subsidi untuk dijual eceran, akan dikenakan sanksi administratif baik dari Pertamina maupun Pemerintah Daerah.
“Itu melanggar Perpres. Ada sanksi teguran administratif. Kita hanya pemantauan pengawasan. Kalau ada SPBU yang seperti itu (melayani pembelian pertalite jerigen) kita akan laporkan ke Pertamina karena nggak boleh,” ujar Hadi saat ditemui infoseputarpati.com dikantornya.
BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada kendaraan umum. Juga pembelian untuk usaha pertanian dan perikanan disertai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Meski demikian, Pemkab Pati masih mengizinkan warga untuk memperjualbelikan BBM non subsidi, dengan ketentuan tidak berlebihan.
“Kalau Pertamax nggak masalah, kalau Pertalite tidak boleh diperjualbelikan. Kalau usaha pertanian bisa. Boleh dibeli yang non subsidi kita tidak pakai rekomendasi,” ujar Hadi.
Penyaluran BBM subsidi diawasi ketat oleh Pihak Pertamina dibantu oleh pemerintah daerah. Setiap SPBU, Pertamina dipasang CCTV atau kamera tersembunyi, guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Hadi mengharapkan, kedepannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis Pertalite. Pasalnya stok BBM dalam negeri sedang kritis, sehingga perlu dilakukan pembatasan pembelian. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral