Dinsos Pati Apresiasi Polres Pati Tangkap Tersangka Pemerkosaan dan Penyekapan

Pati, infoseputarpati.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pati.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Indriyanto mengucapkan terima kasih kepada Polres Pati yang sudah menangkap tersangka kasus pemerkosaan dan penyekapan di Desa Alasdowo.

“Kami ucapkan terima kasih karena sudah menangkap tersangka tersebut,” ujarnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ia menambahkan, tersangka kasus pemerkosaan dan penyekapan di Desa Alasdowo untuk segera diproses hukum, agar tidak ada korban yang lain.

“Proses hukum kepada yang bersangkutan yang sudah bikin nama Pati ramai di luar sana agar cepat diproses dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang ia lakukan,” pungkasnya.

Indriyanto berharap, peran orang tua dalam mengawasi dan memonitor pergaulan anak sangatlah penting. Sehingga di era yang sekarang, orang tua harus lebih aktif supaya tidak terjadi lagi kasus yang kemarin.

“Peran orang tua dalam mengawasi dan memonitor pergaulan anak sangat penting sekali. Apalagi di era sekarang, ada media sosial. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dan orang tua juga dekat dengan anak,” jelasnya.

Selama ini pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk korban. Saat ini, korban sudah di Rumah Aman Panti Margo Laras Pati.

“Kondisi korban saat ini sudah baik. Nanti kalau sudah dalam proses penyidangan, mungkin saja setelah dari advis psikolog juga dokter yang merawat bisa pulang. Untuk sementara ini, masih di rumah aman karena menunggu peradilan,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *