Pelaku Pencabulan di Alasdowo Pati Ternyata Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pati, infoseputarpati.com – PH pelaku pemerkosaan dan penyekapan N gadis berusia 15 tahun di Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati ternyata adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencabulan anak di bawah umur.

AKBP Christian Tobing selaku Kapolres Pati menjelaskan bahwa PH alias Banyak sudah pernah dipenjara sebanyak dua kali.

“Sebenarnya tersangka adalah residivis, PH sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, pencabulan anak dibawah umur, ” ucap Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).

Selain pernah dipenjara dengan kasus serupa, PH juga pernah dipenjara karena tindak pidana pencurian beberapa waktu lalu.

“Dia juga pernah dipenjara dengan kasus pencurian, jadi dia dipenjara sudah masuk dua kali, ” tutur Christian Tobing.

PH kini telah diamankan Polres Pati yang bekerjasama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Jawa Tengah di perairan Alor NTT saat hendak melarikan diri ke Papua pada Sabtu (13/8/2022) lalu.

PH akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” jelasnya.

Dengan demikian, PH akan mendekam kembali di dalam jeruji besi untuk yang ketiga kalinya, karena perbuatannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *