Jelang Pemilu 2024, KPU Pati Sosialisasikan Aturan dan Cara Pendaftaran Partai Politik

Pati, infoseputarpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pada hari ini, Jumat (29/7/2022) menggelar rapat koordinasi Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula KPU Kabupaten Pati.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 26 partai politik (parpol) yang akan mengikuti kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

Turut hadir dalam acara itu Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pati Imam Kartiko, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, dan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Catur Irawan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv Pengawasan dan Hubal) Bawaslu Kabupaten Pati Ayu Dwi Lestari, dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati.

Supriyanto selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pati memaparkan bahwa semua parpol yang turun dan mengikuti kontestasi politik tahun 2024 harus memenuhi persyaratan secara mutlak menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).

“Partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu memenuhi semua persyaratan dengan mutlak secara global. Yang paling utama adalah berbadan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik,” ucap Supriyanto saat menyampaikan materinya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adapun syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi parpol di antaranya mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi sebanyak 75 persen. Kemudian memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 50 persen, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.

“Parpol juga harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1 banding seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),” jelas Supriyanto yang juga selaku narasumber dalam acara tersebut.

Semua persyaratan dan peraturan, lanjut Supriyanto, yang telah ditetapkan oleh KPU bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai akses informasi dan panduan lengkap.

Dalam akhir diskusi, Supriyanto mendoakan parpol yang hadir dalam acara tersebut bisa lolos di pendaftaran kontestasi politik tahun 2024 mendatang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *