UU Cipta Kerja Rawan Timbulkan Kelompok Miskin Baru


Pati, infoseputarpati.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso memproyeksi sahnya UU Cipta Kerja akan mendampak kepada 20 juta lebih tenaga kerja lantaran penghapusan sistem UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Misalnya di Kabupaten Pati, Narso mengamati nilai UMK nya lebih tinggi daripada UMP Jawa Tengah. Bila ini menjadi acuan, otomatis akan mendampak pada pendapatan para buruh.

“Ini yang jadi permasalahan. Secara lokal penghapusan sistem UMK di Pati itu lebih tinggi daripada UMP. Kalau acuannya UMP maka secara nasional ada 20 juta lebih  tenaga kerja yang UMK nya lebih tinggi daripada UMP,” terang Narso kepada infoseputarpati.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan

Lanjut Narso, kesenjangan antara UMP dan UMK di Pati saja sudah mencapai lebih dari Rp 100 ribu, belum lagi di daerah yang lain.

Dalam skala besar ini akan membuat harga-harga turun karena daya beli masyarakat juga menurun.

“Di Pati selisihnya Rp 100 ribu lebih UMK nya dengan UMP. Dalam jangka pendek akan picu konflik dan  jangka panjangnya akan menurunkan daya beli,” imbuh Narso.

Imbas terburuknya, tingkat kemiskinan di masyarakat juga bisa meningkat. “Ini rawan sekali, bisa jadi akan ada kelompok miskin baru,” pungkasnya. (Adv/MA/DF/SHT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *