Pati Bakal Punya Perda Pelestarian Budaya Non Benda

Pati, Infoseputarpati.com – Kabupaten Pati tahun ini berpeluang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian budaya non benda. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru ini merupakan inisiatif dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Sayangnya menurut keterangangan Endah Sri Wahyuningati, Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati hingga kini pihaknya belum mendapatkan penjadwalan pembahasan Raperda tersebut. Hal ini mengingat banyaknya antrian Raperda yang belum diselesaikan oleh DPRD.

“Cuma sekali lagi ada keterbatasan aturan di kuota pembahasan tidak banyak, banyak yang belum selesai. Tahun ini komisi D melalui Propemperda sudah mengusulkan usulan yang akan dibahas tapi sejauh ini karena belum ada penjadwalan,” ujar Wanita yang akrab disapa Mbak Ning itu saat diwawancara Info Seputar Pati lewat sambungan telepon.

Ditanya progres penggodokan Raperda, jawabnya Draft Raperda sudah ada dan terus disempurnakan sembari menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang juga diinisiasi Komisi D.

Setelah Perda pesantren terbit, tidak menutup kemungkinan Raperda pelestarian budaya non benda bisa dibahas.

“Raperda warisan budaya non benda itu kemarin memang termasuk usulan komisi D untuk segera menyelesaikan itu karena draft nya kan sudah ada kira-kira periode kemarin,” ujar Anggota Dewan dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar itu.

Lebih jauh Mbak Ning belum memaparkan isi dari Raperda Pelestarian Budaya non Benda karena rancangan belum utuh.

Namun dilihat dari Judul Raperda nya, instrumen ini agaknya mengacu kepada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

UU tersebut diadakan dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan yang dimaksud bukan yang bersifat fisik seperti tarian atau seni tradisi lainnya tetapi nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa.

Perda Pelestarian Budaya Non Benda nantinya akan menjadi penjelas atau terjemah dari peraturan perundang-undangan nasional ke tingkat peraturan daerah. (Adv)

Penulis: Moh Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *