Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelaskan kepada masyarakat Kabupaten Pati bahwa penjual dan konsumen rokok non cukai dapat terancam hukuman pidana.
Perlu diketahui sebelumnya, rokok non cukai atau rokok tanpa cukai merupakan rokok yang tidak membayarkan pajak rokok, biasanya ditandai dengan tidak adanya pita cukai yang melekat hingga adanya pita yang palsu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Tentunya rokok ilegal ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia lantaran tidak ada hasil uji laboratorium terkait kandungan yang dimiliki aman atau tidak.
Wakil rakyat Kabupaten Pati, Suyono pun ikut memberikan sorotan terkait dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Ia mengatakan bahwa penjual dan konsumen rokok non cukai harus ditindak tegas lantaran melanggar hukum yang berlaku.
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengimbau agar masyarakat tidak membeli rokok non cukai lantaran ada pidana hukuman yang menanti.
“(Peredaran rokok non cukai) perlu dilakukan tindakan tegas, masyarakat Pati jangan membeli rokok yang tidak ada pita cukainya (karena ada hukum pidananya),” tutur Suyono.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjelaskan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibaya (Adv)