Pati, Infoseputarpati.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) menghimpun masukan para ulama dan tokoh pesantren melalui agenda public hearing pra Penerbitan Perda fasilitasi pengembangan pesantren atau pada Jumat (11/11/22) di Gedung DPRD Pati.
Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan, Komisi D Pati selaku inisiator Raperda masih membuka usulan dan masukan terkait penyusunan Raperda Pesantren sebelum disinkronisasikan.
Ia menyadari bahwa DPRD masih banyak membutuhkan masukan. Sementara agenda public hearing yang hanya diselenggarakan sehari dan belum mampu menampung semua masukan dari tokoh masyarakat
“Kalau masih ada ganjalan DPRD melalui komisi D mau dipanggil di PCNU maupun Muhammadiyah. Menerima masukan yang akan kami masukan dalam Raperda pesantren,” ujar Ali Badrudin saat ditemui awak media usai membuka acara public hearing.
Senada dengan Ali Badrudin, Wisnu Wijayanto, Ketua Komisi D DPRD Pati juga menyatakan siap menerima masukan dari masyarakat hingga tanggal 14 November 2022 Pati.
Wisnu bahkan menyatakan Komidi D siap diundang di instansi atau ormas keagamaan yang ingin memberikan usulan kepada anggota dewan sebelum naskah Raperda ini disinkronkan dan diParipurnakan.
“Kalau tidak cukup waktu memberikan masukan kepada kami, Komisi D siap diundang tapi jangan lewat tanggal 14. Karena tanggal tersebut draf yang sudah disinkronisasi. Kami ingin mendapat masukan dari panjenengan semua,” kata Wisnu dalam forum public hearing.
Dengan mendapat masukan dari masyarakat diharapkan Raperda pesantren nantinya tidak hanya menjadi kajian hukum saja, melainkan bisa berfungsi sebagai payung hukum dan memfasilitasi lembaga pendidikan pesantren secara nyata.
Agenda Public Hearing Raperda Pesantren digelar jumat Sore dan dihadiri beberapa tamu penting. Diantaranya, jajaran Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati, RMI, para pengurus pondok, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Berbagai usulan tersebut yang disampaikan oleh Ketua PCNU tersebut diakui Endah Sri Wahyuningati sudah direkam di Komisi D DPRD Pati. Berbagai usulan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi D lewat agenda sinkronisasi Raperda Pesantren Pekan ini.
“semua usulan sudah kami tampung, tanggal 14 ada agenda sinkronisasi mana yang harus disesuaikan , tadi disinggung ada kewenangan pusat dan kewenangan daerah kalau tidak hati- hati ini akan menjadi Raperda yang mandul. sama kita pahami kalau pondok pesantren opini absolut. atas kebutuhan ini masuk ke ranah itu. yang disinggung,” ujar wanita yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD itu.(adv)
Editor: Erika Chairun