Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi terkait dengan karaoke ilegal yang marak di Bumi Mina Tani.
Sebelumnya, karaoke ilegal yang tidak mendapatkan surat izin resmi akan ditindak. Pati sendiri telah melakukan relokasi terhadap lorong indah (LI) yang berlokasi di Margorejo lantaran keberadaannya mengganggu masyarakat.
Namun, yang menjadi permasalahan di sini adalah kemudahan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses oleh siapa pun.
Bahkan karaoke ilegal di Bumi Mina Tani yang tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, akan tetapi mempunyai NIB.
Karaoke ilegal yang menurut pemerintah daerah tersebut malah mendapatkan surat izin dari negara melalui NIB yang dikeluarkan.
Ketimpangan masalah perizinan ini akhirnya membuat aparat penegak hukum dilema.
Penerbitan NIB oleh pelaku usaha ini sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, Pemkab Pati telah mengatur hal tersebut dalam Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pariwisata.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Ia menjelaskan Perda merupakan sarana menampung kondisi khusus di daerah.
Jika dikaji lebih mendalam, maka penegak hukum harus mengacu pada Perda yang dibuat oleh daerahnya. Hal ini lantaran Perda tersebut telah disesuaikan dengan kondisi khusus dalam suatu daerah.
“Kita bicara ranah Perda karena domain DPRD di Pemda, yang boleh karaoke difasilitasi hotel bintang,” kata dia.
Editor: Erika Chairun