Infoseputarpati.com – Seorang nenek bernama Marnunis (61) di Solok Selatan tewas dipukul linggis usai pergoki maling masuk rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu (27/9/2026).
Ada dua pelaku yang melakukan aksi pencurian yaitu Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sedangkan Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, kejadian bermula saat dua tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB untuk mencuri. Mereka masuk dengan memakai linggis.
Namun korban terbangun karena mendengar suara orang masuk rumah. Korban memergoki pelaku di dalam rumahnya, sehingga ia pun terkejut.
Sedangkan salah satu pelaku Dopil kemudian memukul korban dengan linggis yang dipakai untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” paparnya.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku mengacak isi rumah mengambil barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil pencurian diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.
Kedua pelaku merupakan residivis. Faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian menjadi faktor yang melatarbelakangi aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)






