Kasus Pencabulan Anak di Wonosobo, Polisi Amankan Pelaku

Infoseputarpati.com – Kasus pencabulan anak di Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo terungkap.

Polisi berhasil menangkap pria berinisial AF (25) warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Polisi berbekal petunjuk nomor polisi kendaraan dalam pengungkapan kasus.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi dari korban dan saksi terkait ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan beserta nomor polisi kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bahan penting dalam penyelidikan. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Arif.

Kronologi kejadian

Aksi pencabulan itu bermula dari korban bersama saksi mengendarai sepeda motor melintas di jalan yang sepi di wilayah Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sepuran pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Pada saat yang sama, seorang pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakang diduga mendekati kendaraan korban dan memepet sepeda motor korban.

BACA JUGA :   Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pahuwato, Polisi Temukan Puluhan Jerigen Berisi Solar

Pelaku kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kirinya.

Korban hampir kehilangan keseimbangan karena terkejut. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku dan meminta bantuan warga, namun pelaku telah melarikan diri.

Kendaraan yang digunakan pelaku saat itu bernomor polisi R-3650-DAD. Informasi itu kemudian menjadi bekal polisi melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan penelusuran terhadap kendaraan dengan nomor polisi tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah tersebut untuk memastikan informasi yang diperoleh. Di lokasi, polisi menemukan sepeda motor yang sesuai dengan keterangan korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.

Penyelidikan selanjutnya diarahkan kepada pengguna kendaraan. Petugas menemukan AF berada di dalam kantor koperasi yang menempati sebuah rumah kontrakan. AF kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di HH Club Batam, 6 Orang Jadi Tersangka

Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan penelusuran terhadap kendaraan dengan nomor polisi tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah tersebut untuk memastikan informasi yang diperoleh. Di lokasi, polisi menemukan sepeda motor yang sesuai dengan keterangan korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.

Penyelidikan selanjutnya diarahkan kepada pengguna kendaraan. Petugas menemukan AF berada di dalam kantor koperasi yang menempati sebuah rumah kontrakan. AF kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan variasi merah bernomor polisi R-3650-DAD beserta kunci kontak, satu helm warna abu-abu dengan kaca gelap, serta satu potong jaket warna cokelat.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi korban dan saksi. AF kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitannya dengan perkara,” kata AKP Arif.

BACA JUGA :   Pencabulan terhadap Santri di Ponpes Cilacap

AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi alat bukti untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *