Infoseputarpati.com – Polisi menangkap kurir ganja di Pasaman bersama 16 paket ganja kering di jalan lintas sumatera medan bukit tinggi tepatnya di jorong pulau nagari tarung tarung Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan kasus terungkap pada Kamis (27/8/2026).
“Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap Satres Narkoba polres pasaman di jalan lintas sumatera medan bukit tinggi tepatnya di Jorong Pulau Nagari Tarung Tarung Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada hari Kamis dini hari (27/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB.,” paparnya.
Tersangka SPR alias Een (17) merupakan warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ia membawa 16 paket ganja yang masing-masing dibalut lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 16.
Barang bukti lainnya yaitu satu tas travel warna hitam merk POLO LIVE MEMORY, satu tas ransel besar warna hitam merah merk HI-TEC, satu tas ransel kecil warna abu-abu, satu lembar uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam beserta kunci keyless tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1KF8116PK185371 dan nomor mesin KF81E1185110, serta satu unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 8658 9506 2818 551 dan nomor IMEI 2:8658 9506 2818 544, yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Axis dengan nomor telfon 0831 5732 2979.
Pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (*)











