Polisi Ungkap Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Riau

Infoseputarpati.com – Polisi mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi mengungkap kasus ini dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.

Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim menuju dua titik lokasi penambangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir. Pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter juga menggerebek kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku hingga akhirnya satu orang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.

Dua terduga pelaku berinisial TR (33 th) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan dan S (57 th) Dusun 1 desa Suka Mulya Kecamatan Gunung Sahilan diamankan.

Barang bukti yang diamankan yaitu mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya. Polisi juga memusnahkan 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

BACA JUGA :   Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Karanganyar Terungkap

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *