Kasus Peredaran Sabu di Semarang Terungkap, Polisi Amankan Pria yang Diduga Jadi Kurir

Infoseputarpati.comKasus peredaran sabu di Kota Semarang terungkap. Polisi berhasil mengamankan satu pria yang diduga menjadi kurir.

Kasus terungkap pada Kamis (16/7/2026). Pria yang diamankan berinisial HF (35). Kasus berasil terungkap usai ada laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Gajahmungkur, Semarang.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan ibunya sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, sebuah kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Mahasiswa Asal Magelang Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Upah Rp3,5 Juta

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok,” ujarnya.

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, dan terhadap tersangka di jerat Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 th 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 th 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)

BACA JUGA :   Jutaan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *