Dugaan Penipuan Oleh WO di Bandung, Ratusan Calon Pengantin Rugi

Infoseputarpati.com – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan oleh seorang wedding organizer (WO) berinisial SCR di Kabupaten Bandung terungkap.

Ada ratusan calon pengantin serta sejumlah vendor penyedia jasa pernikahan yang merugi dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa salah satu korban dalam kasus ini adalah Sunsun Nugraha Tasdik.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya,” terangnya.

Korban diketahui memesan paket layanan pernikahan kepada SCR. Terlapor lantas meminta uang muka yang dibayarkan bertahap lewat transfer rekening.

Usai pembayaran lunas sesuai kesepakatan, uang tersebut diduga tidak disalurkan kepada vendor yang seharusnya menyediakan berbagai kebutuhan dan layanan pernikahan.

“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” paparnya.

Karena perbuatan terlapor, sejumlah vendor pun tidak dapat memenuhi layanan yang telah disepakati. Kondisi tersebut membuat para calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar rangkaian acara pernikahan tetap dapat terlaksana.

BACA JUGA :   Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Non-Tunai Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima, termasuk mengumpulkan keterangan para korban dan pihak terkait guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Sementara itu, SCR saat ini menjadi buronan polisi karena keberadaannya belum diketahui.

“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” katanya.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *