Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Malang, Pelaku Lansia

Infoseputarpati.com – Kasus kekerasan seksual berkedong pengobatan alternatif terjadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Pelaku merupakan lansia berinisial AM (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban adalah wanita 23 tahun warga Desa Sidodadi, Gedangan.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan bahwa pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari pihak keluarga korban untuk melakukan pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana.

Bahkan pelaku beberapa kali melakukan aksinya pada Juni 2025. Kejadian berlangsung di rumah korban dan rumah pelaku di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban diketahui mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Keluarga korban menyarankan korban untuk menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Namun saat pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

BACA JUGA :   OB Bank BUMN di Jepara Diamankan Polisi Karena Jual Narkoba

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. (*)

BACA JUGA :   Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *