Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cirebon, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Infoseputarpati.comPolisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cirebon, usai penyelidikan intensif dilakukan.

Pelaku diketahui melakukan pencurian lintas wilayah dan terhitung sudah puluhan kali beraksi. Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Deny Arisandy, SH, MH, CPHR mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah laporan terkait pencurian sepeda motor.

Dari kasus yang dilaporkan tersebut, akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pelaku utama. Pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas pun mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci. Saat itu pelaku berboncengan dengan rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi 15 kali di Cirebon Kota dan 20 kali di Majalengka, Cirebon, Tegal, hingga Brebes.

Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.Ik., M.Si. mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V yaitu maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA :   Kasus Bapak Bunuh Anak di Pati, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya.

Dua orang juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *