Infoseputarpati.com – Ustaz Khalid Basalamah mencicil pengembalian uang di kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah,” kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu dilansir dari Detik.
“Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya,” lanjutnya.
Pengembalian dicicil mengingat ada limitasi pengambilan uang di bank.
“Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan,” ujarnya.
“Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” lanjutnya.
KPK menyebut jika uang yang dikembalikan Ustaz Khalid menjadi bukti penting dalam penyidikan.
“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, biro travel haji ini menjadi pengelola atau melakukan jual beli kuota khusus kepada jemaah haji. Selain itu, ada temuan jual beli kuota khusus antartravel.
“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” paparnya. (*)