Infoseputarpati.com – Harga MinyaKita dianggap tidak sesuai dengan aturan atau harga eceran tertinggi. Dalam HET, tertera harga Rp15.700 untuk setiap liter.
Namun hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, harga MinyaKita setiap liternya mencapai Rp17.058.
Padahal MinyaKita merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat agar dapat dijangkau semua kalangan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga setiap liter Minyakita naik 1,05 persen dari minggu sebelumnya.
“Untuk Minyakita ada kenaikan 1,05% menjadi Rp 17.058 per liter,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dalam rapat inflasi daerah dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Selasa (19/11/2024).
Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700/liter.
Bahkan pada 32 Kabupaten/Kota wilayah Indonesia Timur tembus Rp18.000 hingga Rp20.000 setiap liternya.
“Jadi ini sebenarnya dari sisi kami, ini momen yang tepat buat masyarakat beralih ke Minyakita, dari produksi, distribusi sudah banyak. Jadi (minyak goreng) curah harapannya dengan adanya Permendag 18 akan natural hilang dari pasaran,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Manokwari Selatan Rp 20.000/liter, Kabupaten Belu Rp 19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp 19.667/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp 18.000/liter, Kabupaten Sabang Rp 18.000/liter, hingga Kota Bitung Rp 18.000/liter. (*)