Mahasiswa Asal Magelang Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Upah Rp3,5 Juta

Infoseputarpati.com – Seorang mahasiswa asal Magelang berinisial SAM (22) nekat menjadi kurir narkoba.

Ia menyerahkan diri dengan membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya pada Kamis (2/7/2026).

SAM mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan. Ia juga mendapatkan satu ponsel sebagai sarana komunikasi. Polisi saat ini masih mendalami asal-usul narkoba tersebut.

“Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto.

Kejadian bermula dari Tim Satresnarkoba menerima informasi secara berjenjang dari anggota Polsek Magelang Selatan bahwa seorang pria mengaku bernama SAM datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Tersangka mengaku menguasai narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan tas jinjing dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarainya.

Tersangka membawa tas jinjing warna oranye bertuliskan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari dalam jok sepeda motor yang telah diparkir di halaman Polsek Magelang Selatan.

BACA JUGA :   Bupati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Jual-Beli Jabatan, 3 Kades Turut Diringkus

Saat diperiksa, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1.500,31 gram. Barang bukti kemudian digelar di meja lobi Polsek Magelang Selatan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi sesuai prosedur. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya, namun mengaku bukan sebagai pemilik melainkan hanya dititipi untuk diedarkan.

Selain mengamankan 31 paket tembakau sintetis, petugas turut menyita barang bukti berupa satu tas jinjing warna oranye, satu tas jinjing warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*)

 

BACA JUGA :   Pengguna Narkoba di Semarang Diringkus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *