BLT DBHCHT Sebesar Rp51 Miliar Disalurkan ke Buruh Rokok di Jateng

Kudus, Infoseputarpati.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 disalurkan kepada para pekerja di sektor pertembakauan di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, total penerima BLT DBHCHT di Jawa Tengah mencapai 85.000 orang, dengan nilai bantuan sebesar Rp51 miliar.

“Di Jawa Tengah ini total penerimanya 85.000 orang, nilainya Rp51 miliar,” ujarnya.

Bantuan itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan.

Penerima manfaat itu tersebar di 33 kabupten/kota, 136 kecamatan, dan 663 desa/ kelurahan. Hanya ada dua daerah yang tidak mendapatkan alokasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena kebutuhan penerima sudah dipenuhi dari alokasi masing-masing daerah, yaitu Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan.

Penyaluran dilakukan sejak 23 Juni 2026 sampai 8 Juli 2026. Tercatat hingga Senin (29/6/2026) pagi, sudah tersalurkan sebanyak Rp28,9 miliar atau 56,84%, dengan jumlah penerima manfaat 48.313 orang. Penyaluran bantuan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Ada total 85.000 penerima manfaat tersebut. Penerima di Kabupaten Kudus mencapai 26.565 orang, dengan nilai bantuan sebesar Rp15,9 miliar. Sedangkan sebanyak 5.069 penerima di Kudus merupakan pekerja di PT Djarum. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, untuk periode dua bulan (Mei-Juni).

BACA JUGA :   Warga Terdampak Banjir Demak: Rumah Rusak, Harta Hanyut

“Saya berikan langsung, saya cek masyarakat kita senang sekali,” ujarnya.

Bantuan diprioritaskan untuk tiga kelompok penerima, yaitu buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh. Mereka merupakan kelompok yang terlibat langsung dalam rantai produksi industri hasil tembakau. Mulai dari proses budidaya, hingga produksi rokok legal.

“Ini untuk meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat. Bisa buat beli kebutuhan pangan atau kebutuhan sekolah anak. Ini hak masyarakat (pekerja industri hasil tembakau) yang harus diberikan oleh pemerintah,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *