Pria Asal Salatiga Ngaku Habib Cabuli 8 Santriwati di Semarang, Dalih Penebusan Dosa

Infoseputarpati.comSeorang pria berinisial AJS (56) warga asal Kota Salatiga mengaku sebagai Habib dan melakukan aksi pencabulan terhadap delapan santriwati.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sudah sejak lama yaitu pada Juni 2023 hingga akhir tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah tamu dan ia hanya bantu-bantu di pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Namun seiring berjalannya waktu, ia menetap di sana dan mengaku sebagai Habib kepada santri.

“Pelaku bukan bagian struktur pengajar resmi, dan sebenarnya pelaku adalah tamu serta membantu di Ponpes yang berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Berjalannya waktu, pelaku menetap di lingkungan pondok serta mengaku sebagai ulama atau Habib kepada para santri,” ujarnya.

Para korban rata-rata berusia 13-16 tahun. Pelaku beraksi dengan menakut-nakuti korban dengan membawa unsur agama.

Ia menjelaskan kepada korban bahwa persetubuhan yang dilakukan dengan pelaku merupakan upaya penebusan dosa. Ia juga mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual untuk menjaring para korban.

BACA JUGA :   Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tulungagung Terungkap

“Pelaku melakukan upaya upaya kepada para santriwati, serta melakukan upaya dengan membawa makanan ataupun barang,” ujarnya.

Kejadian terungkap usai korban berani melapor pada 2025. Dimana pelaku baru diketahui warga bukan seorang Habib.

Polisi sudah memanggil pelaku namun tak mendapatkan respon baik sehingga penjemputan paksa dilakukan.

“Dalam upaya proses kepada pelaku, kami ungkap dibulan Februari 2026 dan dalam perjalanan penyelidikan, pelaku sempat melakukan gugatan pra peradilan kepada Polres Semarang pada 5 Mei 2026 kemarin. Namun semua gugatan telah ditolak oleh hakim,” ujarnya.

Pihaknya masih membuka kemungkinan ada korban lain yang belum melaporkan kepada Polres Semarang.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 e tentang pencabulan terhadap anak, pasal 81 jo 76 d tentang persetubuhan terhadap anak, pasal 60 c jo pasal 15 UU PPKS, pasal 417/417 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *