Infoseputarpati.com – Perampok yang melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 36 tahun di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) berhasil ditangkap.
Dalam hal ini, polisi telah mengamankan perampok yang bernama Riki Rikardo.
“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp 700 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Ary menjelaskan jika uang hasil penjualan gawai tersebut digunakan untuk membeli narkotika.
“Kemudian uang Rp 700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” jelasnya.
“Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun,” beber dia.
Perlu diketahui sebelumnya, terjadi perampokan bersenjata tajam kapak di rumah warga Pancoran Mas, Depok.
“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan kapak, hingga
“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya. (*)