Semarang, Infoseputarpati.com – Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas judi online (Judol).
Baru-baru ini, Bareskrim Polri baru menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Hotel ini diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News pada Senin (6/1/2025).
Helfi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan aset berupa satu unit hotel hasil dari judi online.
“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.
“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” sambungnya.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan nominal fantastis itu berasal dari judi online.”Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya. (*)