Kasus 2015 Baru Terendus 2024, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Infoseputarpati.com – Kasus Korupsi impor gula yang terjadi pada 2015 baru terbongkar pada 2024 ini. Kasus ini pun membuat mantan Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dugaan korupsi impor gula kepada pengusaha tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Akibat perbuatannya tersebut, Menteri Perdagangan ini menyebabkan negara merugi hingga Rp400 miliar.

Tom Lembong terlibat dalam kasus impor gula ini saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Rabu (30/10/2024).

Abdul Qohar menyebut impor ini dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula. Yang mana kristal mentah diolah menjadi gula putih.

Seharusnya impor gula kristal putih hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT. AP untuk melakukan aktivitas tersebut tanpa rapat koordinasi.

Kemudian pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat karena Indonesia kekurangan gula kristal pada 2016.

DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya menggelar pertemuan dengan perusahaan yang bergerak di bidang gula.

Qohar menyebut seharusnya jika negara kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, pemerintah mengimpor gula kristal mentah.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan menjualnya pada Delapan perusahaan.

Kemudian pada masyarakat terdapat gula dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dalam hal ini, PT PPI mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.

“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” ujar dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *