KPU Kota Semarang Tetapkan Dana Maksimal Kampanye

Semarang, Infoseputarpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan batas maksimal uang kampanye.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang hanya boleh mengeluarkan dana maksimal Rp89,417 miliar untuk biaya kampanye.

Hal ini tertuang dalam surat putusan KPT Nomor 1170 yang diterbitkan oleh KPU.

“Batasan pengeluaran dana kampanye sesuai SK (surat keputusan) yang sudah diterbitkan KPU,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.

Zaini mengatakan melalui KPT Nomor 1170 terlampir aturan batas maksimal. Hal ini memuat pertemuan terbatas, tatap muka, alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye.

“Contoh pertemuan terbatas, batas maksimal dana kampanye Rp 19,08 miliar. Itu batas maksimal operasional pengeluaran di kegiatan pertemuan terbatas. Untuk pertemuan tatap muka dan dialog Rp 19,08 miliar,” terang Zaini.

“Pembuatan bahan kampanye Rp 42 miliar, termasuk baliho spanduk. Penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 18 juta. Pemasangan APK Rp 36 juta, jasa manajemen konsultasi Rp 400 juta, APK Rp 493 juta, bahan kampanye Rp 550 juta, dan kegiatan lain Rp 7,76 miliar. Total Rp 89,417 miliar,” imbuh dia.

KPU juga mengimbau agar pasangan calon membuat buku rekening yang dikhususkan dalam kegiatan kampanye.

“Nomor rekening sudah dibuat oleh mereka. Mereka wajib menyampaikan laporan akhir. Tidak boleh melebihi perincian,” beber Zaini.

Ia mengungkapkan bahwa akuntan khusus dari KPU juga akan diberikan untuk mengawasi audit dana kampanye, tanpa terkecuali juga untuk konsultasi.

“Dengan pembatasan dana kampanye, saya rasa sudah kami tetapkan paling tinggi. Kayaknya di beberapa pengalaman tidak sampai melebihi,” pungkas Zaini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *