Polusi Udara di Jakarta, BPJS Bakal Tanggung Biaya ISPA

Infoseputarpati.com – Polusi udara terjadi di wilayah Jakarta, BPJS Kesehatan disebut akan menanggung biaya pengobatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa biaya perawatan yang di cover oleh pihaknya sesuai dengan aturan medis yang berlaku.

“Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis,” ujar Agustian.

Untuk kondisi ISPA yang tidak gawat darurat, maka peserta bisa langsung mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan pelayanan dasar.

Baru kemudian jika dirasa memerlukan perawatan dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Tapi pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada,” jelasnya.

Peserta yang ingin mendapatkan layanan ini, perlu memastikan sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa kasus ISPA di wilayah Jabodetabek mencapai rata-rata 200 ribu per bulan.

“Seperti yang kita tahu di wilayah Jabodetabek terjadi peningkatan masalah polusi udara. Seiring dengan itu, data kami dari surveilans penyakit menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di Puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca