Sering Terjaring Razia Satpol PP, Manusia Silver Tetap Bandel

Infoseputarpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati rutin menertibkan keberadaan manusia silver. Sayangnya, sampai sekarang, orang-orang yang mengecat tubuhnya dengan warna perak itu masih menghiasi wajah Bumi Mina Tani.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan bahwa penertiban manusia silver memang dilematis. Meski sudah dibina, tetap saja pelaku kembali beroperasi.

“Kebanyakan kalau setelah penangkapan ada lagi. Kadang nambah tapi ya kadang orangnya itu-itu aja,” ujar Pria yang akrab disapa Jojo itu saat diwawancara di kantornya.

Menurut Jojo, manusia silver menganggap sanksi Perda di Peraturan daerah (Perda) cukup ringan, sehingga tidak ragu untuk mengulangi pelanggaran yang dilakukan.

“Kendalanya memang aturannya. Untuk penindakan pelanggaran ada tapi bersifat represif dan preventif. Sanksinya administrasi dan pembinaan, belum sampai ke ranah hukum yang lebih berat,” ujarnya.

Dipaparkannya, aktivitas manusia silver paling ramai ditemui di traffic light atau lampu lalu lintas perkotaan. Khususnya di traffic light Desa Ngantru dan Stadion Joyokusumo.

Untuk diketahui, aktivitas manusia silver di fasilitas umum melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bagian Kedua Belas Tertib Sosial Pasal 23 (1) menyebutkan, untuk mewujudkan tertib sosial, setiap orang/badan dilarang mencari penghasilan dan/atau meminta-minta di persimpangan jalan, lampu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya.

Adapun pelanggar perda dikenakan sanksi administratif diantaranya teguran lisan,teguran tertulis; pengusiran, pengamanan perolehan hingga denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00 dan atau pembinaan atau pengiriman ke panti rehabilitasi/panti sosial. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *