Infoseputarpati.com – Kini vaksin booster tidak lagi menjadi syarat wajib untuk menjalan ibadah Umrah di Tanah Suci.
Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi di awal tahun 2023 ini.
Berdasarkan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengatakan, kelonggaran yang paling signifikan untuk jemaah umrah tahun ini adalah tidak lagi diwajibkan untuk vaksin booster atau vaksin Covid-19 tahap ketiga.
“Bahkan untuk umrah vaksin Covid sudah tidak dapat diperlukan. Saudi mensyaratkan harus ada vaksin tapi itu global. Untuk vaksin 1,2,3 itu kan regional Indonesia,” ujarnya saat ditemui Mitrapost.com hari ini, Senin (2/1/2022).
Kebijakan terbaru ini seiring dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.
Selain vaksinasi, pemerintah juga sebelumnya sudah menghapus kewajiban tes PCR maupun antigen untuk calon jemaah.
Juga kebijakan yang tak kalah mencolok dihapusnya syarat kewajiban Vaksinasi meningitis sebagai syarat umrah.
Berbeda dengan umrah, lanjut Hamid untuk perjalanan haji tahun ini Saudi masih mewajibkan untuk Vaksin Covid-19 dosis 3 dan vaksin meningitis.
Koordinasi antara Kemenag dan Dinas Kesehatan dilakukan untuk memastikan ketersediaan vaksin meningitis ini jelang pemberangkatan Haji tahun 2023 mendatang.
Ditanya tentang biaya referensi umrah terbaru, terangnya biayanya masih sama yakni Rp28 juta.
Harga ini naik dari harga referensi sebelumnya yang hanya Rp26 juta per jamaah.
Meski demikian, diakui Hamid bahwa animo masyarakat Pati untuk berumrah di awal tahun cukup tinggi. Terlebih Arab saudi sudah membuka kuota bebas untuk jemaah umrah.
“Luar biasa orang melaksanakan ibadah. Dua tahun tidak berangkat menyebabkan animo tinggi. Sambil menunggu haji mereka berumrah,” papar Hamid. (*)