Pati, Infoseputarpati.com – Permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kantor Pengadilan Agama diklaim meningkat 5 persen per bulan Oktober 2022 dari tahun sebelumnya.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
Ia menyayangkan wilayah Pati banyak ditemukan kasus pernikahan dini, tentu kejadian ini harus menjadi perhatian bersama.
“Sangat disayangkan ini terjadi di wilayah kita. Saya sendiri prihatin, apalagi ada yang disebabkan oleh hamil diluar nikah. Kejadian ini harusnya menjadi perhatian bersama,” tutur dia.
Lebih lanjut, pernikahan dini terjadi karena banyak faktor, seperti masalah internal, pengaruh teknologi, dan yang lainnya. Oleh karena itu, ia berharap bagi orang tua selalu memantau dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.
“Saya harap orang tua terus melakukan pemantauan,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan dini di Kabupaten Pati meningkat menjadi 582 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah tersebut mencapai 582 kasus.
“Ada 582 yang diputus tinggal 1 persen. Sudah ada kenaikan hampir 5 persen. Padahal baru Oktober masih dua bulanan,” ujar Sutiyo, Hakim Juru Bicara Pengadian Agama (PA) Pati. (Adv)