Kuasa Hukum Lantang Ajukan Banding saat RH Divonis 18 Tahun Penjara, Dewan Beri Tanggapan

Pati, Infoseputarpati.com – Persidangan yang sangat rumit atas kasus pidana yang menjerat RH kini telah mencapai tahap putusan. Yang mana majelis hakim pada hari ini, Kamis 10 November 2022 menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada RH atas kasus pembunuhan di Juwana yang menjeratnya.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Warsiti selaku anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ia mengatakan jika hukum yang lurus dan benar harus ditegakkan. Bahkan dirinya mengambil contoh ucapan Kapolri beberapa waktu lalu, jika ada polisi arogan harus diberantas.

“Kalo ucapan bapak Kapolri benar terealisasi sungguh kemajuan yang luar biasa terhadap negara kita ini. Sebenarnya panutan nyata bagi bangsa ini kan dari diri aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah polri.dan banyak kasus yang terexpose bahwa Polri sering dalam melaksanakan tugasnya dengan kekerasan dan kearoganan,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum RH yang bernama Esera Gulo mengatakan dengan lantang, bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum atas dasar keadilan yang harus diperoleh RH kliennya tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, karena hukum di negara ini sudah tidak sesuai lagi prosedurnya. Dalam hal ini saya kutip pendapat Profesor Mahfud MD, bahwa hukum kita ini sebenarnya sudah bagus, namun yang tidak bagus adalah pejabatnya, makanya orang yang tidak bersalah dihukum,” tegas Esera Gulo, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya juga dalam sidang putusan, Hakim Ketua Grace Meilanie menyatakan bahwa terdakwa diyakini melakukan pembunuhan berencana. Putusan tersebut berdasarkan bukti baik smartphone beserta sim card, hingga sepeda motor.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 18 tahun,” ucapnya saat membacakan putusan.

Disisi lain, Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo menyatakan bahwa majelis hakim menilai JPU bisa membuktikan tuntutan mereka, sehingga vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa RH.

“Menurut majelis hakim, jaksa dapat membuktikan dakwaannya dan majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang ada. Baik alat bukti saksi dan lainnya,” kata dia. (Adv)

Penulis: Vindi Agil
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *