Pati, Infoseputarpati.com – Dalam agenda kegiatan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar kegiatan rapat sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Non Perbawaslu bagi pengawas Pemilu Kabupaten Pati.
Pada kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Pati Jumat, (23/9/2022) tersebut, mempunyai maksud untuk memperkuat hubungan antar pengawas dan juga penguatan kelembagaan sekretariat Kabupaten Pati.
Dalam agenda yang diikuti seluruh pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Pati tersebut, setidaknya dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu, Ahmadi yang juga didampingi bersama dengan 4 anggota divisi Bawaslu Kabupaten Pati yakni Ayu Dwi Lestari, Karto, Suyatno dan juga Achwan.
Melalui sambutan singkatnya, Ahmadi menyampaikan dengan diselenggarakannya kegiatan diharapkan mampu menguatkan para petugas sekretariat dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Sebelum kami buka, tentunya kegiatan ini, maka penguatan para petugas pengawas Pemilu sekretariat bisa lebih kuat, sehingga tidak terjadi mis-mis dalam bekerja,” katanya.
Sementara itu pada kesempatan tersebut, pihaknya telah menghadirkan narasumber dari salah satu mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022, Sri Sumanta.
Dari materi yang disampaikan, Sri Sumanta menjelaskan terkait dengan peran sekretariat sebagai support system dan juga Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Diketahui bahwa dalam kebijakan tersebut menjelaskan tentang tata dan pola hubungan pengawas Pemilu dalam menjalankan kinerjanya.
Sri Sumanta mengatakan dalam suporting system sangat dibutuhkan dalam peran pengawasan. Di mana melalui peran tersebut dibutuhkan kerja tim atau team works.
“Peranan sekretariat ini jika saya sampaikan, maka harus adanya saling membantu, memberikan bimbingan dan arahan, memberikan dukungan satu sama lain,” jelasnya.
Selain itu, dalam menjalan peran sebagai sekretariatan, pengawas memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu.
Hal lainnya, juga mempunyai peran secara khusus yang diantaranya membantu menyusun dan menetapkan program pengawasan. Kemudian juga mengelola dan bahan hasil pengawasan data yang terkumpul serta menyiapkan bahan teknis untuk kebutuhan pengawasan.
“Jadi tugas sekretariat diantaranya ya harus membantu memang, membantu apa, ya perihal dukungan teknis ataupun administrasi untuk pengawasan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami