Pati, infoseputarpati.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati akan menyelenggarakan pendataan dan perekaman wakaf tanah secara online. Wakaf online ini dimaksudkan agar mempermudah masyarakat untuk berwakaf.
Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Muhammad Juned mengatakan pendaftaran wakaf online nantinya bisa dilakukan melalui aplikasi web e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik).
Aplikasi ini adalah Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag. Tidak hanya menyediakan informasi, aplikasi diperbaharui untuk bisa melakukan pendaftaran.
Bagi calon wakif yang ingin mendaftar mula-mula diminta untuk mendaftar akun. Dilanjutkan dengan mengupload berkas-berkas wakaf yang dibutuhkan.
Data yang diupload di aplikasi selanjutnya akan diverifikasi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) di tingkat kecamatan.
KUA akan menghubungi calon wakif untuk melakukan ikrar wakaf di KUA. Ikrar dilakukan antara petugas KUA dan nadzir dan saksi dari wakif.
Setelah ikrar, wakif terkait akan mendapatkan surat pendaftaran nadzir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Wakif juga bisa mengakses rekam status dan profil wakaf tanah di e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) lengkap dengan foto kegiatan, lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitude-nya
Juned menjelaskan selain bermanfaat bagi wakif, program ini juga mempermudah Kemenag terkait dengan pengarsipan dokumen wakaf.
Saat ini data wakaf terarsip secara konvensional dengan kertas, dan rawan rusak. Dengan digitalisasi wakaf ini database wakaf bisa tersaji secara online dan lebih awet.
“Manfaatnya, berkas wakaf terarsipkan secara digital, dan data wakaf bisa dipantau secara online dari daerah manapun, karena posisi tanah wakaf sudah ternotifikasi di Google map dan sebagainya,” ujar Junaid kepada infoseputarpati.com, Senin (22/8/22).
Juned menerangkan, hingga kini pihak Kemenag masih mematangkan pra sosialisasi teknis digitalisasi wakaf dengan Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di tingkat kecamatan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral