Pati, infoseputarpati.com – Peredaran rokok ilegal masih marak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam beberapa Razia, Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Pati telah menyita 3.119 rokok ilegal di daerah setempat.
Endang Sulistiyani, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati mengatakan, penjaringan rokok ilegal tersebut dilakukan sejak Bulan Juni 2022 kemarin.
Ribuan rokok ilegal tersebut disita dari toko, warung, dan kios di hampir semua Kecamatan di kabupaten Pati.
“Untuk temuannya mulai Juni ada 3.119 di beberapa Kecamatan yaitu di Pucakwangi, Winong, Gabus, Tambakromo, Sukolilo. Sebagian di Pati utara seperti Wedarijaksa, Gembong, dan Trangkil,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/8/2022).
Ribuan barang sitaan tersebut sebagian disita Satpol PP dan sebagiannya diserahkan ke kantor Bea Cukai Kudus.
Sementara ini, temuan rokok ilegal baru ditemukan di agen dan toko-toko pedesaan. Beruntung untuk produsen rokok di Pati masih belum ditemui.
Ditanya tentang kerugian negara, maraknya rokok ilegal di Pati, Endang belum bisa menaksir, lantaran inventarisasi merupakan kewenangan kantor Bea Cukai.
Selain melakukan razia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, Satpol PP Pati juga memberikan kegiatan penyuluhan daerah dengan sebaran rokok ilegal tertinggi.
Sosialisasi ini berkaitan dengan ketentuan dan pemahaman di bidang cukai, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Kita tim selain menanggapi aduan masyarakat juga sosialisasi diantaranya di Kecamatan Pucakwangi kemarin sudah ada sosialisasinya,” ujar Endang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral