Bupati Pati Wanti-wanti Kades Jangan Sampai Melanggar Hukum

Pati, infoseputarpati.com – Bupati Pati Haryanto, mewanti-wanti seluruh Kepala Desa (Kades) supaya berhati-hati dalam setiap mengambil keputusan apapun. Karena salah langkah mengambil keputusan bisa melanggar hukum dan dapat dipidanakan.

Hal tersebut disampaikan Haryanto saat menghadiri Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2022, yang diselenggarakan pada hari Kamis 4 Agustus, di Aula Kantor Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

Haryanto menjelaskan, bahwa hal yang paling riskan dan berisiko dengan pelanggaran hukum adalah ketika para Kades memberikan izin terkait pengembangan perumahan di area persawahan.

Pasalnya, hal tersebut menurut Haryanto jika tidak diteliti dengan baik dan benar maka Kades sendiri yang akan terkena masalah. Karena area persawahan ada yang dilindungi dan tidak bisa dibuat untuk perumahan.

” Untuk para Kades dan Sekdes mohon berhati-hati jika memberikan perizinan mendirikan usaha perumahan yang menggunakan lahan persawahan, ini dilihat dahulu dengan jeli, sawahnya dilindungi atau tidak, jangan sampai kita terkecoh, ” ucap Haryanto, Kamis (4/7/2022).

Kemudian dirinya juga menegaskan bahwa Pemdes harus bisa mengolah dan meyakinkan para investor jika mau mendirikan usaha harus berdasarkan dokumen yang valid.

” Maka itu Pak Kades, Bu Kades, Bu Carik dan Pak Carik, setidaknya bisa tau ternyata kendalanya disini, jangan sampai kita melanggar hukum, ” tegasnya.

Pihak Pemdes juga disarankan supaya mengecek ulang izin-izin perumahan yang ada di sekitar Kecamatan Winong, ada atau tidak lahan sawah yang dilindungi kemudian dijadikan perumahan.

” Kalau ada perumahan yang di atas sawah dilindungi maka akan jadi persoalan, maka dari itu harus dicek kembali, ” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *