Pati, infoseputarpati.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati mengonfirmasi bahwa para guru yang tahun lalu dinyatakan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diutamakan dalam pengangkatan PPPK tahun 2022.
Meski demikian, Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan BKPP Pati Aziz Muslim mengatakan bahwa pengangkatan PPPK guru yang lulus passing grade tidak sederhana.
Pasalnya, jumlah peserta yang lulus passing grade tahun lalu lebih besar dibandingkan dengan jumlah kebutuhan formasi guru di satuan pendidikan Kabupaten Pati.
Jumlah guru yang lulus passing grade dalam uji PPPK tahap lalu berjumlah 748 orang. Sementara ajuan formasi guru untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini hanya 664 formasi. Itupun belum bisa ditentukan berapa formasi yang akan disetujui oleh Kemenpan-RB.
“Terkait yang seleksi PPPK guru tahun ini mengacu pada Permenpan 20 tahun 2022 mas,” ujar Azis kepada infoseputarpati.com.
Setidaknya ada tiga mekanisme pengangkatan guru yang lulus passing grade tahun ini.
Pertama, penempatan lulus passing grade, yaitu penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Mekanisme kedua, diadakan seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogis, sosial, dan kepribadian. Seleksi ini dilakukan apabila masih tersedia formasi setelah dilakukan penempatan guru yang lulus passing grade.
Dan mekanisme ketiga, seleksi tes, yaitu seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. Seleksi tes ini dilakukan apabila masih tersedia formasi setelah dilakukan penempatan guru yang lulus passing grade dan seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Saat ditanyakan, apakah surplus guru yang lulus passing grade tahun ini akan dialokasikan untuk PPPK tahun depan, Azis menjawab masih belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut
“Belum ada penjelasan resmi terkait itu mas, tapi siapa saja yang akan mengisi berdasarkan urutan lulus passing grade yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek melalui aplikasi secara otomatis,” jawab Azis. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral