Sidang Pertama Kasus Mafia Solar Pati Tengah Digelar Secara Tertutup

Pati, infoseputarpati.com – Sidang perdana kasus mafia solar di Kabupaten Pati tengah digelar hari ini, Rabu (3/8/2022).

Sidang yang dilaksanakan secara online itu menghadirkan enam tersangka.

Menurut pemaparan Aji Susanto selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, ke-enam tersangka yang disidangkan kali ini adalah selaku penjaga gudang tempat penimbunan solar.

“Hari ini sidang pertama sedang digelar, dengan menghadirkan enam tersangka. Sidang digelar secara online,” ucap Aji Susanto saat ditemui langsung di Kantor Kejari Pati.

Menurut penjelasannya, ke-14 tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati untuk menunggu giliran sidang secara bertahap.

Aji memaparkan sidang perdana  Kasus Mafia Solar digelar secara tertutup tersebut berkutat pada Pasal 55 UU Migas yang diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja.

“Tuntutannya masih sama seperti kemarin, dikenakan satu Pasal yaitu Pasal 55 UU Migas, yang diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah.

“Enam tersangka yang disidangkan hari ini adalah anak buahnya yang bertugas menjaga gudang penimbunan, dengan dua bekas perkara,” tandasnya.

Perlu diketahui, sidang Kasus Mafia Solar tersebut digelar secara bertahap. Dari penjelasan Aji, setelah sidang perdana hari ini tujuh hari kemudian persidangan akan kembali digelar dengan menghadirkan empat tersangka lainnya. (*)

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *