Pati, infoseputarpati.com – Pembelian minyak goreng curah di Kabupaten Pati saat ini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut memang dibenarkan oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati.
Hadi Santosa selaku Kepala Dinas Disdagperin Pati memaparkan hal tersebut secara langsung. Sedangkan untuk pemberlakuan tersebut sudah dimulai sejak awal bulan Juni Tahun 2022 lalu.
Selain membawa KTP dan memakai aplikasi PeduliLindungi, Hadi Santosa mengatakan, pembeli juga harus memakai aplikasi “SIMIRAH” untuk mendapatkan minyak goreng curah di Pati dengan kuota per orang mencapai batas maksimal 10kg.
“Memang benar, pembelian minyak goreng harus membawa KTP dan memakai aplikasi PeduliLindungi. Tetapi itu hanya untuk kategori pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng sebagai sarana untuk mereka berjualan,” ucap Hadi saat ditemui langsung di kantornya, Jumat (1/7/2022).
“Tapi untuk non UMKM juga bisa mendapatkannya, kalau mau membeli minyak goreng dengan kuota banyak, asalkan memakai Aplikasi SIMIRAH,” sambungnya.
Kemudian, dengan menggunakan aplikasi tersebut, Hadi Santosa Menjelaskan, sebenarnya bisa meningkatkan kuota pembelian miyak goreng curah, yang sebelumnya dibatasi pembeliannya sebanyak 2kg.
Lebih lanjut, pemakaian aplikasi SIMIRAH juga sudah mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2022 di Kabupaten Pati, untuk di tingkat pengecer dan pembeli.
“Hal itu sudah diatur dalam keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 57 Tahun 2022. Tentang pembatasan pembelian minyak goreng curah, dalam program minyak goreng curah rakyat,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral