Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menyoroti masih belum rampungnya pengeditan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Padahal UU ini telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
“Kalau sudah diparipurnakan harunya sudah beres. Kan sudah digedog di Pansus (Panitia Khusus) beberapa hari sebelumnya,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Jumat (9/10/2020).
Dikutip dari Tempo.co, pada Rabu (7/10/2020), anggota DPR RI Firman Soebagyo menyebutkan UU Cipta Kerja masih dirapikan naskahnya agar tak ada kesalahan pengetikan.
“Sampai hari ini kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagainya,” kata Firman, Rabu, (7/10/2020).
Baca juga : UU Cipta Kerja Buat Lembaga Pendidikan Jadi Kapitalis
Menurutnya, naskah hasil yang dirapikan tersebut nantinya akan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani menjadi Undang-undang. Ia mengatakan setelah itu UU bisa dibagikan ke masyarakat.
Politikus dari Partai Golkar ini menyebut yang selama ini beredar di media sosial adalah draf RUU yang belum final. Sehingga kata dia, banyak ketentuan-ketentuan yang sebenarnya telah berubah. Misalnya cuti haid, cuti kematian, upah minimum, dan lainnya.
Ia pun meminta anggota Dewan, para tokoh, dan masyarakat untuk mengendalikan terlebih dulu informasi yang tak benar terkait Undang-undang Cipta Kerja. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral