Pati, Infoseputarpati.com – Adanya tunggakan pajak reklame yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, tak lepas dari perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Melalui salah satu anggota Komisi B, Narso berharap agar tindakan mangkir pajak yang dilakukan oleh pengiklan tersebut agar dapat ditindak secara tegas.
“Tentunya kita harus pelajari soal itu mas, tapi jika memang itu tidak sesuai perjanjian ya harus ada tindakan tegas,” katanya saat dihubungi oleh tim Info Seputar Pati.
Sementara itu, pihaknya terus mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati untuk semaksimal mungkin melakukan penagihan atas tunggakan tersebut.
Ia menyampaikan harus ada titik temu antara pihak Pemkab dengan si pengiklan, sehingga kesepakatan yang diterapkan di awal dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Bahwa memang iklim bisnis kemarin karena pandemi, pemasangan iklan itu menurun. Ya memang itu terjadi. Tapi kan harus titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh BPKAD melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Zabidi menunjukkan bahwa memang terdapat tunggakan pajak yang mencapai ratusan juta.
Melalui data tersebut, setidaknya hitungan tunggakan hingga Oktober 2022 terdapat sebanyak total Rp 163 juta yang tidak pembayaran pajak reklame.
“Tunggakan pajak reklame di wilayah Kabupaten Pati, setidaknya mencapai angka 163 juta, itu dari 712 reklame wajib pajak yang menunggak,” ungkap Zabidi saat ditemui pada Senin, (17/10/2022). (Adv)
Penulis: Anang SY
Editor: Erika Chairun