Infoseputarpati.com – Seorang perempuan berinisial IDV (29), asal Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro diamankan polisi karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Hasil tes menunjukkan urine IDV positif mengandung Amphetamine yaitu kandungan yang terdapat pada narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan bahwa kasus bermula dari hasil penyelidikan di lapangan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Pada Senin malam tanggal 24 Agustus 2026, petugas mengamankan dua orang yaitu A dan perempuan berinisial IDV. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IDV di tempat kejadian perkara (TKP).
IDV sendiri telah mengakui bahwa ia mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada Minggu (23/8/2026) pada saat berada di tempat hiburan malam di Way Kanan.
IDV juga telah ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)






