Polisi Sita 1.400 Vape Berisi Narkotika di Riau, 3 Orang Diamankan

Infoseputarpati.comPolisi menyita sebanyak 1.400 vape berisi narkotika etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).

“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, yaitu Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu 118 butir ekstasi dan sejumlah telepon seluler. Seluruh barang bukti yang diamankan berasal dari pengungkapan kasus sejak 12 hingga 14 Agustus 2026.

Polisi saat ini masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Satpriyanto, Tambi yang merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti yang diduga berperan sebagai koordinator kurir.

Kasus terungkap berawal dari adanya informasi mengenai rencana transaksi etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis, pada Selasa (11/8/2026).

Dari penyelidikan, petugas mengidentifikasi seseorang yang sesuai dengan hasil profiling. Pada Rabu (12/8/2026) sore, petugas menangkap Adiah di Jalan Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA :   Sekelompok Pemuda di Klaten Diamankan Usai Kedapatan Konsumsi Miras

Setelah digeledah, petugas menemukan selembar kertas bergambar denah atau peta. Berdasarkan keterangan Adiah, denah tersebut menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh menantunya, Satpriyanto, yang kini berstatus DPO.

“Menurut keterangan Saudara Adiah, kertas tersebut adalah denah gambar maps barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh anak menantunya yang bernama Satpriyanto (DPO),” ujar Eko.

Adiah mengaku memerintahkan Satpriyanto mengambil narkotika dari rumah Azman pada Senin (10/8/2026). Saat petugas datang ke rumah Azman, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan telepon seluler milik Azman yang tertinggal di sebuah saung di belakang rumah, tepatnya di bawah papan kayu.

Karena tak menemukan barang bukti di rumah Azman, petugas melakukan penyisiran berdasarkan denah yang ditemukan dari Adiah. Petugas akhirnya menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi di semak-semak pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Azman pun menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada malam harinya.

BACA JUGA :   9 Kasus Narkoba di Kudus-Grobogan Berhasil Terungkap

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada jaringan di atasnya. Di bawah pengawasan penyidik, Adiah berkomunikasi dengan Tambi, warga negara Malaysia yang kini masih dalam pengejaran. Dalam komunikasi tersebut, Adiah mendapat perintah untuk menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti di Dumai, Riau.

Pada Jumat (14/8/2026), Yolanda menghubungi Adiah dan meminta barang tersebut diambil dari kamar 418 sebuah hotel di Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan surveillance dan mendapati seorang pria mencurigakan memasuki kamar hotel tersebut.

“Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telepon dan langsung masuk ke dalam lift,” ujar Kombes Handik.

Petugas kemudian membuntuti pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Agusni Pratama. Tim akhirnya menangkap Agusni beserta karung berisi etomidate yang dibawanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *