Infoseputarpati.com – Dua kasus judi online (judol) jaringan internasional di Indonesia yang terhubung dengan jaringan Kamboja terungkap.
Sebanyak 23 tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti disita termasuk uang Rp10 miliar dari kasus pertama.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Ada sembilan tersangka yang diamankan. Barang bukti yang diamankan 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Setelah ditelusuri, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sedangkan di Indonesia, jaringan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.
Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.
Nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” paparnya.
Sedangkan dalam kasus kedua, ada 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang. Diantaranya Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Barang bukti yang diamankan yaitu 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)








