Blora, Infoseputarpati.com – Pria berinisial PJ (60) yang sebelumnya viral menendang kucing hingga mati, kini telah resmi menjadi tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Lapangan Kridosono. Pelaku sendiri merupakan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono,” ujar Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto dilansir dari Antara Jateng.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan berbagai penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
PJ disangkakan dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ia terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkap layar dari akun media sosial, dan seutas tali.
Kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU Blora setelah penyidik Satreskrim Polres Blora sedang melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, Hening Yulia selaku perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) mengapresiasi langkah kepolisian dalam penetapan tersangka ini.
“Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Hening.
Pihaknya berharap hal ini bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan hewan penting. (*)













