Infoseputarpati.com – Polres Sukoharjo menggelar pemeriksaan di tempat karaoke. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pemandu lagu menjalani tes narkoba.
Kegiatan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) dalam rangka mencegah dan melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Pemeriksaan melibatkan satuan gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Satlantas, Satsabhara, Satbinmas, ton siaga, serta Kasi Dokkes bersama personel Dokkes Polres Sukoharjo.
Ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan dan hasilnya keseluruhan pemandu lagu negatif narkoba.
Sementara itu, di lokasi terpisah, tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan minuman keras yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mojolaban.
Selain itu, petugas mengamankan empat dus minuman keras jenis vodka sebanyak 50 botol ukuran 750 mililiter serta satu dus minuman keras jenis bir ukuran 620 mililiter. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Karanganyar.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut. Sementara terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas guna kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (*)






